Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31, Perguruan Tinggi Swasta ini menyelenggarakan Kelas Karyawan (Blended) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik, D1, D2, S-1 (Sarjana) atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial/dana terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D-III) atau Pascasarjana (S2) pd prodi yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta ini
Sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (utamanya orang yang bekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai finansial/dana terbatas.
Biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat teliti dan penuh komitmen sehingga tidak memberatkan masyarakat, disebabkan di samping diberi fasilitas subsidi, juga pemberian bantuan cicilan biaya pendidikan, agar dapat diangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan finansial/dana mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
PTS Unggulan & Terakreditasi penyelenggara Kelas Karyawan terkait, sebagaimana rekapitulasi di bawah ini.
Biaya pendidikan Kelas Karyawan (P2K) ini bisa diangsur per bulan sesuai kesanggupan mahasiswa.
Institusi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terkait merupakan institusi perguruan tinggi yang telah diseleksi & diakreditasi; penyelenggara P2K/PKK yang memiliki KOMITMEN SOSIAL dan punya masyarakat yang selamanya menekankan pentingnya bobot / kualitas pendidikan tingginya.
Kendatipun begitu, PTS-PTS yang telah diseleksi & diakreditasi ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL. Antara lain membantu masyarakat dalam membayar biaya pendidikannya dgn memberikan bantuan cicilan biaya pendidikan, sehingga biaya pendidikannya dapat dikredit berdasarkan kesanggupan mahasiswa.
Rp 750.000 untuk melanjutkan ke D3. Rp 750.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 1.099.000 untuk melanjutkan ke S2 Rp 5.600.000 untuk melanjutkan ke S3 Semester I.
Waktu kuliah yang fleksible serta tidak berbentrokan dgn jadwal bekerja namun mhs tetap memiliki bobot / kualitas waktu dalam hal pembelajaran dan waktu luang yang cukup untuk beristirahat/berlibur.
Dosen (tenaga pengajar) terampil (kompeten) dalam bidang keahliannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pd setiap prodinya.
Terpercaya dalam hal penyelenggaraan Kelas Karyawan (Blended), karena telah memenuhi ketentuan / persyaratan wajib penyelenggaraan program tsb, yaitu :
Penyelenggaraannya sesuai dgn asas serta kode etik akademik.
Penyelenggaraannya telah sesuai dgn seluruh tuntutan dunia karier.
Di samping kuliah tatap muka, juga memanfaatkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya.
Alumnus/lulusan dan mhs Kelas Karyawan (Blended) maupun Kelas Reguler memiliki IJAZAH, STATUS, BOBOT / KUALITAS, dan GELAR yang SAMA.
Diberikan pembekalan untuk alumnus/lulusan berupa pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepandaian mengelola tim/organisasi secara komprehensif / lengkap pada bidang yang disesuaikan dgn bidang keahliannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu berdasarkan kelompok ilmunya, juga disempurnakan dgn keahlian memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi sesuai kebutuhannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Blended) (P2K (Hybrid)) dan Kelas Reguler yaitu SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K (Hybrid) ataukah Alumnus/lulusan Perkuliahan Reguler. Dikarenakan Kelas Karyawan (Blended) merupakan Kelas Reguler dgn jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara piawai (terampil) dan layak bagi karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. . . . . ➡ tampilkan semua
Selama ini mhs yang telah kerja, selamanya dapat meningkatkan karir dan penghasilannya selama pendidikan tinggi. Mereka mendapatkan pengembangan karir dan pengembangan penghasilan dari sesama mhsnya.
Sedangkan mhs yang belum berkarier, akan mendapat karir dari sesama mhsnya maupun alumnus/lulusannya, utamanya sesama mhs yang telah kerja (sbg PNS / ASN, wiraswastawan, pengatur peternakan, pekerja, petugas, dan sebagainya).
Para mhs ini selamanya menyatukan diri serta saling membantu memutuskan mengurai serta pemecahan permasalahan masing2. Baik permasalahan dalam karier, akademik, dana / finansial, maupun permasalahan lainnya. Demikian juga dgn alumnus/lulusannya, memiliki ikatan yang kuat untuk saling membantu sesama alumnus/lulusannya.
Pilihan Primer (Solusi Cerdas)
Bagi masyarakat yang telah kerja serta relatif kesulitan di dalam meningkatkan karir serta meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kelas Karyawan (Blended) ini merupakan pilihan bijak / cerdas untuk meningkatkan diri. Yaitu meningkatkan pendidikan formalnya dan meningkatkan pengalaman, karir, serta penghasilan.
Bagi masyarakat yang belum kerja serta relatif kesulitan dalam mendapat pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kelas Karyawan (Blended) ini merupakan pilihan bijak / cerdas untuk mendapatkan karier. Yaitu meningkatkan pengalaman melalui mereka (sesama mhsnya) yang telah berkarier, serta akhirnya mendapat karir dari sesama mhsnya maupun dari alumnus/lulusan atau pihak lainnya. dan meningkatkan pendidikan formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D-III) atau Magister (S-2)) di institusi perguruan tinggi ini. . . . . ➡ tampilkan semuanya